KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc
Minggu, 26 Maret 2017 – 08:55 WIB
Serta, Bawaslu dan Panwaslu, ditingkat Provinsi range-nya antara 5 atau 7 orang, di tingkat Kab/Kota antara 3 atau 5 orang. "Range itu dibutuhkan untuk penyesuaian terhadap jumlah penduduk dan luas wilayah masing masing daerah," tandas politikus asal Riau ini. (fat/jpnn)
Wacana menjadikan KPUD dan Panwaslu tingkat kabupaten dan kota sebagai jabatan ad hoc berkembang seiring penambahan jumlah komusioner KPU dan Bawaslu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Ikhtiar Polres Rohul Melayani Masyarakat yang Mengikuti Hajatan Demokrasi di KPUD
- Guru Ngaji dan Petani Kompak Berkumpul, Antusias Antar Dadang – Ali Syakieb ke KPUD
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi