KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB

KPUD Sebut Puspayoga Aneh
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap pembacaan tuntutan oleh kubu pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan selaku pemohon. Mereka menilai KPUD Bali selaku termohon melakukan banyak pelanggaran.
Sidang yang berlangsung singkat, sekitar 45 menit, itu dipimpin Ketua MK Akil Mochtar yang kemarin hanya didampingi oleh dua hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang itu juga dihadiri ketiga pihak yang terkait sengketa, yakni kubu Puspayoga, Mangku Pastika, dan KPUD Bali.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan KPUD bali terlihat jelas dilakukan secara massif dan terstruktur. Salah satunya adalah adanya pemilih di Buleleng yang bisa mencoblos berkali-kali.
Ada pula pembukaan kotak suara di luar rapat pleno KPUD. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain dengan alasan mewakilkan. "Hitungan kami, seharusnya kami menang dengan selisih 681 suara," terang Arteria kemarin.
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum