KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap pembacaan tuntutan oleh kubu pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan selaku pemohon. Mereka menilai KPUD Bali selaku termohon melakukan banyak pelanggaran.
Sidang yang berlangsung singkat, sekitar 45 menit, itu dipimpin Ketua MK Akil Mochtar yang kemarin hanya didampingi oleh dua hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang itu juga dihadiri ketiga pihak yang terkait sengketa, yakni kubu Puspayoga, Mangku Pastika, dan KPUD Bali.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan KPUD bali terlihat jelas dilakukan secara massif dan terstruktur. Salah satunya adalah adanya pemilih di Buleleng yang bisa mencoblos berkali-kali.
Ada pula pembukaan kotak suara di luar rapat pleno KPUD. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain dengan alasan mewakilkan. "Hitungan kami, seharusnya kami menang dengan selisih 681 suara," terang Arteria kemarin.
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum