KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB
"Kami sudah lakukan tugas sesuai aturan perundang-undangan secara profesional," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan kalah oleh pasangan Mangku Pastika-Sudikerta di Pilkada Bali dengan selisih tipis, yakni 996 suara. Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Puspayoga mengajukan gugatan ke MK dengan alasan terdapat berbagai kecurangan. (byu)
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada