KPUD Sumbar Mesti Paham Kondisi Susah
Kamis, 03 Desember 2009 – 08:15 WIB
KPUD Sumbar Mesti Paham Kondisi Susah
PADANG-- Masih pusing memikirkan dana untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa, Pemprov Sumbar dan sejumlah pemkab/pemko di sana kini dipusingkan dengan anggaran dana pilkada yang akan digelar 2010 mendatang. Untuk kebutuhan melaksanakan pilkada serentak, KPUD Sumbar mengajukan anggaran biaya Rp160,589 miliar. Rinciannya, honorarium petugas Rp67,52 miliar, pengadaan barang dan jasa Rp56,38 miliar, lembur Rp4,8 miliar dan penghitungan suara Rp1,9 miliar. Pemrov juga berencana menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pembiayaan Pilkada. Pergub ini, kata Firdaus, sebagai acuan bagi daerah untuk menganggarkan dana sesuai kebutuhan. Pergub ini nantinya mengatur standar biaya berdasarkan stadarl lokal. "Sulit direalisasi kalau harus bersandar pada standar pembiayaan pilpres. Berapa honor KPPS, PPS dan PPK yang harus kita bayar," keluh Firdaus. sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie mengungkapkan, untuk pelaksanaan pilkada tetap harus pakai standar biaya khusus.
Dari dana yang diajukan KPUD itu, pemprov mendapat beban sharing Rp29,89 miliar. Sisanya Rp130,69 miliar ditanggung renteng dengan pemkab/pemko yang akan menggelar pilkada serentak itu. Sekretaris Provinsi Sumbar Firdaus K kepada JPNN kemarin menjelaskan, beban APBD Sumbar sudah cukup berat. Dia menyebutkan, untuk penanganan pascagempa saja sudah menyisihkan APBD Rp207 miliar.
Baca Juga:
Firdaus meminta agar anggaran yang diajukan KPUD itu bisa dipangkas lagi hingga 50 persen. "Kalau bisa dirasionalisasi sampai 50 persen," ujarnya. Solusi lain yang ditawarkan, KPU diharapkan bisa menggaet dana pusat untuk meringankan beban daerah.
Baca Juga:
PADANG-- Masih pusing memikirkan dana untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa, Pemprov Sumbar dan sejumlah pemkab/pemko di sana kini dipusingkan
BERITA TERKAIT
- GSRI Umumkan Hasil Riset Terbaru Soal Program Makan Bergizi Gratis, Jangan Kaget
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Seusai Ikuti Retret Kepala Daerah, Ahmad Luthfi Langsung Berdinas
- Menjelang Ramadan, Polres Banyuasin Bagikan Paket Sembako untuk Mahasiswa
- Pamian Siregar: Indonesia Harus Serius Kembangankan Industri BBO di Dalam Negeri