KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput

KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput
KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput
Dalam situs resmi MK tertera, nomor perkara yang disidang siang hari ini adalah No.49/PHPU. D-VI/2008. Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput. Tercantum juga, pemohon gugatan sengketa ada dua pihak, yakni pertama, Roy Mangotang Sinaga dan Djunjung Pangondian Hutauruk, serta kedua, Samsul Sianturi dan Frans A Sihombing. Mereka menunjuk Timotis Tumbur Simbolon dkk sebagai kuasa hukum pemohon. Agenda sidang perdana ini berupa pemeriksaan perkara.

Sidang sengketa pilkada Taput ini akan menjadi sidang yang menarik. Pasalnya, sebagai pihak yang digugat, KPUD Taput sendiri belakangan ini tidak kompak, terbukti hanya 2 yang ikut pleno penetapan pada 23 November lalu. Saat memberikan keterangan ke KPU Pusat, mereka juga tidak kompak. Kubu yang terdiri 2 orang sudah datang ke kantor KPU Pusat lebih duluan, sedang kubu yang terdiri 3 orang datang pada Kamis (27/11). Bagaimana sikap kedua kubu ini di hadapan majelis hakim MK? Ini yang bakal menjadi daya tarik tersendiri.

Widi Atmoko,SH dari bagian permohonan MK pernah mengatakan, pada sidang pertama nanti agendanya berupa pemeriksaan pendahuluan. Biasanya, pada sidang perdana ini majelis hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon ketika majelis hakim menilai berkas permohonan belum lengkap. Materi permohonan gugatan haruslah terkait dengan selisih hasil penghitungan suara. Selain masalah tersebut, MK akan menolak gugatan. (sam)


JAKARTA -  Tampaknya, konflik internal di tubuh KPUD Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berimbas pada buruknya koordinasi dengan KPUD tingkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News