KPUD Tangsel Disemprit Panwaslukada

KPUD Tangsel Disemprit Panwaslukada
KPUD Tangsel Disemprit Panwaslukada
TANGSEL-Panwaslukada Tangsel mengecam tindakan KPUD Tangsel yang menunda pleno pemuktahiran DPT (daftar pemilih tetap, Red) warga yang akan digunakan untuk pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tangsel pada 27 Februari mendatang.

Anggota Panwaslukada Tangsel, Sahrudin mengatakan kalau KPUD Tangsel telah melanggar jadwal tahapan pemilukada ulang yang dibuatnya sendiri. Lantaran, dalam tahapan PSU pleno pemuktahiran DPT dilakukan pada 31 Januari 2011. Karena pelanggaran jadwal itu pihaknya akan menyurati KPUD Kota Tangsel.

Selanjutnya, Panwaslukada Tangsel akan melakukan kajian apakah perlukan diberikan sanksi untuk lembaga penyelenggara pemilukada itu. ”Kita akan minta penjelasan secara tertulis,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Meski sudah ada indikasi pelanggaran atas tahapan, Sahrudin mengatakan sejauh ini dirinya masih belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan diberikan kepada KPUD Tangsel. ”Terkait sanksi nanti akan dikaji. Tapi jelas ada pelanggaran di sini,” cetusnya juga.

Sementara itu, Ketua KPUD Tangsel, Iman Perwira Bachsan dihadapan para tim pasangan kandidat mengatakan terpaksa membatalkan rencana pleno yang seharusnya dilakukan, Senin (31/1) kemarin. Lantaran beberapa alasan. Pertama, masih ditemukannya warga Kota Tangsel yang masuk DPT menggunakan NIK Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

TANGSEL-Panwaslukada Tangsel mengecam tindakan KPUD Tangsel yang menunda pleno pemuktahiran DPT (daftar pemilih tetap, Red) warga yang akan digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News