KPUD Tangsel Disemprit Panwaslukada
Selasa, 01 Februari 2011 – 08:32 WIB
TANGSEL-Panwaslukada Tangsel mengecam tindakan KPUD Tangsel yang menunda pleno pemuktahiran DPT (daftar pemilih tetap, Red) warga yang akan digunakan untuk pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tangsel pada 27 Februari mendatang.
Anggota Panwaslukada Tangsel, Sahrudin mengatakan kalau KPUD Tangsel telah melanggar jadwal tahapan pemilukada ulang yang dibuatnya sendiri. Lantaran, dalam tahapan PSU pleno pemuktahiran DPT dilakukan pada 31 Januari 2011. Karena pelanggaran jadwal itu pihaknya akan menyurati KPUD Kota Tangsel.
Baca Juga:
Selanjutnya, Panwaslukada Tangsel akan melakukan kajian apakah perlukan diberikan sanksi untuk lembaga penyelenggara pemilukada itu. ”Kita akan minta penjelasan secara tertulis,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Meski sudah ada indikasi pelanggaran atas tahapan, Sahrudin mengatakan sejauh ini dirinya masih belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan diberikan kepada KPUD Tangsel. ”Terkait sanksi nanti akan dikaji. Tapi jelas ada pelanggaran di sini,” cetusnya juga.
Sementara itu, Ketua KPUD Tangsel, Iman Perwira Bachsan dihadapan para tim pasangan kandidat mengatakan terpaksa membatalkan rencana pleno yang seharusnya dilakukan, Senin (31/1) kemarin. Lantaran beberapa alasan. Pertama, masih ditemukannya warga Kota Tangsel yang masuk DPT menggunakan NIK Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
TANGSEL-Panwaslukada Tangsel mengecam tindakan KPUD Tangsel yang menunda pleno pemuktahiran DPT (daftar pemilih tetap, Red) warga yang akan digunakan
BERITA TERKAIT
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil