KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada
Senin, 10 Juni 2013 – 16:34 WIB
JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para kandidat calon kada. Dengan pengumuman tersebut diharapkan, masyarakat bisa memilah dan menilai siapa kandidat yang layak memimpin di daerahnya.
"Sesuai kewenangannya, KPU maupun KPUD harus mengumumkan daftar LHKPN para calon kada ke publik," kata Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang dihubungi, Senin (10/6).
Diakuinya, masih banyak KPUD yang enggan membeberkan data LHKPN para calon kadanya dengan alasan bermacam-macam. Hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai pemilih karena tidak bisa menilai figurnya tidak korupsi atau tidak.
"Lewat LHKPN, masyarakat akan melihat perkembangan harta calon kadanya seperti apa. Sedangkan bagi KPK, LHKPN akan menjadi tolok ukur dalam pengawasan harta setiap penyelenggara negara. Jadi sebelum jadi pejabat dan saat menjabat akan bisa kita kontrol bagaimana kenaikan hartanya," beber Johan.
JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan
BERITA TERKAIT
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada