KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada
Senin, 10 Juni 2013 – 16:34 WIB

KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada
Adapun mekanisme pelaporan LHKPN, lanjutnya, setiap calon kada memasukkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. KPK kemudian melalukan verifikasi data. Hasilnya kemudian diserahkan kepada KPUD untuk kemudian diumumkan.
"Kalau ada KPUD yang enggan mengumumkan, masyarakat lah yang harusnya bertanya. Sebab, salah satu bentuk transparansi ya LHKPN itu. Di KPK, bisa juga kok dilihat daftar LHKPN setiap calon penyelenggara negara," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global