KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada
Senin, 10 Juni 2013 – 16:34 WIB
Adapun mekanisme pelaporan LHKPN, lanjutnya, setiap calon kada memasukkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. KPK kemudian melalukan verifikasi data. Hasilnya kemudian diserahkan kepada KPUD untuk kemudian diumumkan.
"Kalau ada KPUD yang enggan mengumumkan, masyarakat lah yang harusnya bertanya. Sebab, salah satu bentuk transparansi ya LHKPN itu. Di KPK, bisa juga kok dilihat daftar LHKPN setiap calon penyelenggara negara," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi