KPUD Waropen Diingatkan Teliti dan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat
Menurut Nur Cahyo, jika memperhatikan fakta - fakta yang timbul di persidangan baik keterangan saksi - saksi maupun petunjuk dari alat bukti , sebenarnya vonis bebas terhadap Yesaya Buenai sangatlah aneh.
"Jelas-jelas saksi dan bukti menunjukkan telah terjadi kasus korupsi di lingkungan KPUD Waropen tahun anggaran 2010 senilai Rp 3 miliar," cetusnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) seharusnya bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, lanjut Cahyo, delik pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti tetapi pelakunya dianggap tidak jelas. Jika merujuk pada kasus-kasus serupa di berbagai daerah lain, para Bupati , Wali Kota atau Gubernur selalu dikenakan hukuman penjara ketika terjadi penyalahgunaan keuangan Negara.
"Sikap salah satu anggota Majelis Hakim Tipikor yang mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan seharusnya Yesaya Buenai divonis penjara sudah sangat tepat. Begitu juga sikap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serui yang mengajukan kasasi memang sudah benar," imbuhnya.
"Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, Yesaya Buenai seharusnya tidak diperkenankan mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Waropen pada Pemilihan Bupati yang akan datang sebelum proses hukum yang membelitnya selesai diperiksa Mahkamah Agung," tambahnya menegaskan.
Nur Cahyo menjelaskan dalam pasal 7 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara tegas mengatur warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik yang harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Catatan kepolisian kepada Yesaya Buenai karena kasus pidana yang melilitnya belum selesai dan bahkan baru diperiksa pada tingkat kasasi," pungkasnya. (ray/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, diingatkan agar tidak meloloskan calon Bupati yang tidak memenuhi persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung