KPUD Waropen Diingatkan Teliti dan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat

KPUD Waropen Diingatkan Teliti dan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat
Yesaya Buenai

Menurut Nur Cahyo, jika memperhatikan fakta - fakta yang timbul di  persidangan baik keterangan saksi - saksi maupun petunjuk dari alat bukti , sebenarnya vonis bebas terhadap Yesaya Buenai sangatlah aneh.

"Jelas-jelas saksi dan bukti menunjukkan telah terjadi kasus korupsi di lingkungan KPUD Waropen tahun anggaran 2010 senilai Rp 3 miliar," cetusnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) seharusnya bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan  yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, lanjut Cahyo, delik pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti tetapi pelakunya dianggap tidak jelas. Jika merujuk pada kasus-kasus serupa di berbagai daerah lain, para Bupati , Wali Kota atau Gubernur selalu dikenakan hukuman penjara ketika terjadi penyalahgunaan keuangan Negara.

"Sikap salah satu anggota Majelis Hakim Tipikor yang mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan seharusnya Yesaya Buenai divonis penjara sudah sangat tepat. Begitu juga sikap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serui yang mengajukan kasasi memang sudah benar," imbuhnya.

"Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, Yesaya Buenai seharusnya tidak diperkenankan mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Waropen pada Pemilihan Bupati yang akan datang sebelum proses hukum yang membelitnya selesai diperiksa Mahkamah Agung," tambahnya menegaskan.

Nur Cahyo menjelaskan dalam pasal 7 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara tegas mengatur warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik yang harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Catatan kepolisian kepada Yesaya Buenai karena kasus pidana yang melilitnya belum selesai dan bahkan baru diperiksa pada tingkat kasasi," pungkasnya. (ray/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, diingatkan agar tidak meloloskan calon Bupati yang tidak memenuhi persyaratan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News