Kreator Konten YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Lim Sonny selaku Direktur PT Ashley Profesional Audio, melaporkan salah satu kreator konten YouTube berinisial KDR ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat oleh Bagus Satriya Wicaksono, selaku kuasa hukum Lim Sonny, ke SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/4).
Polisi pun sudah menerima laporan tersebut dan teregister di nomor: STTLP/B/2301/IV/ 2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Bagus kepada wartawan.
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana itu berupa tindakan mengunggah tiga kali produk Ashley Audio Sound System oleh terlapor.
"Yang mana telah mengunggah tiga kali mengenai produk Ashley Audio Sound System dengan pemberitaan tidak seimbang atau tendensius," ujarnya.
Upaya pelaporan itu, kata dia bukan hanya sebagai pembelajaran tetapi kliennya berhak mengetahui motif pembuatan konten tersebut.
Selain itu, pihak korban juga mengaku sangat dirugikan atas tindakan terlapor tersebut.
Salah satu kreator konten YouTube berinisial KDR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Peruri Creators Impact, Wadah Kreator Muda Berkembang di Era Digital
- Kreator Konten Cilik Ka'ab Imron Ternyata Punya Cita-cita Jadi Astronaut