Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi

Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi
Foto : Riri Yomarianti/JPNN
Tak hanya Dedi yang bersaksi, dua saksi lain diantaranya Manajer Keuangan Koran Kaltim Muhamad Iskandar dan Direktur Operasional Koran Kaltim Fajri Tridalaksana. Dua kesaksian mereka ini seputar soal pencairan dana sebesar Rp19,7 miliar. Dalam sidang ini saksi Fajri mengaku diperintahkan terdakwa Setia Budi untuk mengambil uang bansos ke Bendaharwan bansos Siti Aidi senilai Rp 19,7 miliar sekitar tanggal 23 November 2005 untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kukar. Uang  dipecahkan menjadi dua sebanyak Rp 3,45 miliar disetorkan ke rekening BNI Tenggarong milik Setia Budi dan sebesar Rp250 juta lainnya juga diserahkan ke Setia Budi dalam bentuk cek multiguna, sedangkan Rp 16 miliar ditransfer ke rekening Muhammad Iskandar atas perintih Setia Budi lewat Khairudin.

Dana sebesar Rp19,7 miliar itu diakui Fajri digunakan untuk kegiatan organisasi kepemudaan Wira Karya Muda Utama Media sebesar Rp985 juta yang riil, sementara Rp25 juta dugunakan buat atribut. Dari uang miliar rupiah itu 2 saksi mengaku tidak sepersen pun menerima 'upah' baik dari terdakwa Setia Budi ataupun Khairudin. Yang lebih mencengangkan majelis hakim, berdasarkan perintah Khairudin kepada saksi M Iskandar untuk membuka rekening pribadi atas namanya tidak curiga dengan asal muasal uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya. Iskandar mengaku sehari setelah dana tersebut masuk ke rekeningnya baru dikabari saksi Fajri. “Saya gak tahu uang itu buat apa dan dari mana, saya juga tidak menerima apa-apa dari uang itu,” kilah saksi Iskandar.

Saat didesak majelis hakim, Iskandar tetap mengaku tidak tahu, “Masa kamu gak kaget ada miliaran rupiah kerekening pribadi anda, dan tidak kaget juga, lalu apa kaitannya saksi dalam penyaluran dana ini,” tanya hakim dengan nada suara meninggi.

Belakangan setelah diketahui adanya pemeriksaan dari KPK soal dana bansos Kukar yang dikorupsi  pasalnya, Iskandar pernah disuruh buat surat kuasa, yang saat itu KPK sudah masuk di Kutai Kartanegara, saksi sempat diperintah untuk membuat surat kuasa yang diperuntukan orang-orang yang menerima dana bansos yang diperintahkan  oleh Siti Aidi lewat Khairudi.

Sementara itu persidangan terdakwa Samsuri Aspar ditunda hingga tanggal 3 Desember 2008, dengan alasan hari sudah sore. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarka kesaksian Khairudin dan Boyke Andre Norisa.(rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPK Palsu Gentayangan di NTB

JAKARTA-Berperan sebagai perancang sebanyak 54 proposal fiktif dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan hal sulit bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News