Kredit Fiktif, 2 PNS Raup Untung Rp 3,495 Miliar
Jumat, 20 Februari 2015 – 10:38 WIB
Dari investigasi inilah diketahui bahwa 22 nama yang diajukan tersebut tidak terdaftar sebagai PNS. ”Jadi saat diverifikasi SK tersebut di BKD baru terungkap bahwa semua data palsu. Baru diketahui pula dua tersangka (FD dan WU) merupakan pegawai yang sedang bermasalah di tempatnya kerjanya,” imbuhnya.
Atas kasus ini, keduanya akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. (sar/jee/awa/jpnn)
SURABAYA – Lagi-lagi Polda Jatim mengungkap kasus kejahatan dengan modus kredit fiktif. Kali ini, tersangkanya adalah dua pegawai negeri sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel