Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M
Rabu, 02 Desember 2009 – 14:12 WIB
MAKASSAR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel merilis angka kerugian negara akibat kredit fiktif di BTN Syariah yang cukup fantastis, yaitu Rp44 miliar lebih. Kepala Seksi Humas Kejati, Irsan Djafar, yang dikonfirmasi mengenai nilai kerugian negara tersebut tak membantah. "Data itu masih sementara. Ada kemungkinan masih bertambah atau berkurang," kata Irsan Djafar.
Rinciannya, kredit fiktif sebesar Rp 43.365.462.000 dan kredit rekayasa sebesar Rp 834 juta. Dengan demikian, total nilai kerugian negara dalam kasus kredit fiktif itu mencapai Rp 44.199.462.000.
Baca Juga:
Sedangkan jumlah nasabah yang bermasalah dalam kasus itu sebanyak 493 orang. Rinciannya, nasabah yang dinyatakan fiktif sebanyak 484 orang dan sembilan nasabah rekayasa. Kasus kredit fiktif di Bank BTN Syariah Cabang Panakkukang ini berlangsung antara tahun 2006 hingga 2008.
Baca Juga:
MAKASSAR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel merilis angka kerugian negara akibat kredit fiktif di BTN Syariah yang cukup
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru