Kredit Kepemilikan Rumah Kian Lunak

Kemenpera Terapkan Sistem Baru

Kredit Kepemilikan Rumah Kian Lunak
Kredit Kepemilikan Rumah Kian Lunak
Agar bantuan tersebut tepat sasaran, masyarakat penerima manfaat FLPP diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh orang pribadi. Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kemenpera, bantuan pembiayaan melalui FLPP dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengangsur KPR sejahtera tapak sampai dengan harga Rp80 juta per unit. Untuk kepemilikan rumah susun, pemerintah memfasilitasi masyarakat berpenghasilan menengah sampai dengan maksimum KPR sejahtera susun seharga Rp 135 juta per unit. "Pemerintah juga telah mengatur hal tersebut melalui penetapan tingkat suku bunga KPR sejahtera," kata dia.

Dia menyontohkan, apabila seseorang akan membeli rumah sejahtera tapak senilai Rp50 juta per unit maka dia akan dikenakan bunga syariah sebesar 8,15 persen. Apabila nilai KPR hingga Rp 80 juta per unit, bunga yang dikenakan kepada konsumen sejahtera sebesar 8,5 persen. Demikian halnya dengan KPR sejahtera susun.

Apabila akan membeli satuan rumah susun dengan nilai KPR sebesar Rp 90 juta per unit, maka seseorang akan dikenakan bunga 9,25 persen. Jika nilai KPR rumah susun mencapai Rp135 juta per unit, bunga yang dikenakan sebesar 9,95 persen per tahun. "Artinya, semakin tinggi nilai KPR, maka pengenaan suku bunga kredit atau marjin pembiayaan akan semakin besar," pungkasnya. (zul)


JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk mempermudah sistem kredit kepemilikan rumah bagi kalangan menengah ke bawah terus direalisasikan. Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News