Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional
Non-Performance Loan (NPL) Sudah 4,5 Persen
Selasa, 24 Maret 2009 – 09:46 WIB
“Krisis kadang-kadang juga menjadi ajang menciptakan keuntungan bagi pengusaha nakal. Ini persoalan klasik. Persoalan serupa juga pernah terjadi pada 1998,” kata Imam Sugema. Dalam situasi perekonomian yang terguncang seperti sekarang, pengusaha memang berpeluang mengajukan restrukturisasi utang kepada bank.
Baca Juga:
Menurut Imam, fasilitas ini tampaknya akan dipakai lagi untuk mendapatkan pemotongan pembayaran kredit (haircut).
Kondisi seperti ini membuat perbankan menjadi lembaga keuangan yang paling dirugikan. Paalnya, sesuai Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tertanggal 26 Desember 2001, tentang Penetapan Status dan Penyerahan Bank, NPL bank tak boleh lebih dari 5 persen.
Jika ketentuan itu dilanggar, BI akan memasukan bank yang bersangkutan sebagai bank dengan kategori pengawasan intensif. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi bank dalam status pengawasan khusus.
JAKARTA – Lampu merah mulai menyala di perbankan nasional. Kecemasan para banker sejak krisis mulai merambah kini sudah semakin nyata. Pelan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Cetak Rekor Layani 1.908 Trip di Lintas Ketapang-Gilimanuk
- Bibit.id Tutup Tahun dengan Sederet Penghargaan Bergengsi
- Dari Konser K-Pop hingga Kereta Cepat, Inovasi tiket.com Makin Ciamik