Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan di Bandung
Jumat, 02 Februari 2024 – 03:24 WIB
Ary menambahkan salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal.
“Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” seru Ary.(chi/jpnn)
Kredit Pintar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Perkenalkan Produk Perbankan ke 93 Ribu Pelajar di Indonesia, Ini Tujuannya
- 59% Gen Z dan Milenial Gunakan Paylater untuk Atur Cash Flow
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Masuki Tahun 2025, Grant Thornton Indonesia Bagikan Tip Jitu Kelola Keuangan
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- Kredit Pintar Revitalisasi Fasilitas Sekolah Madyama Widya Pasraman RSI Markandya