Kredit Rumah Murah, 20 Tahun Plus Bebas PPN
Rabu, 15 Agustus 2012 – 09:55 WIB
JAKARTA - Rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan makin terjangkau. Selain tenor kredit yang diperpanjang, rumah murah juga mendapat insentif pajak. Selain perpanjangan tenor kredit, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah. Jika sebelumnya batas maksimal rumah bebas PPN adalah Rp 70 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 88 juta hingga Rp 145 juta, tergantung zona wilayahnya.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, dalam program rumah murah, pemerintah memang akan memperpanjang tenor kredit agar cicilan makin ringan. "Awalnya kan 15 tahun, diperpanjang menjadi 20 tahun," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Selasa (14/8).
Baca Juga:
Meski demikian, lanjut Djan, perpanjangan masa kredit tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan kredit yang dijalankan perbankan, yakni batas usia nasabah hingga 55 tahun. Artinya, jika masyarakat ingin mendapat fasilitas kredit 20 tahun, maka saat mengajukan kredit, usianya harus di bawah 35 tahun. "Ini supaya cicilannya baik," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan makin terjangkau. Selain tenor kredit yang
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri