Kredit Rumah Murah, 20 Tahun Plus Bebas PPN
Rabu, 15 Agustus 2012 – 09:55 WIB
Kenaikan batas harga rumah bebas PPN tersebut merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Saat ini, PKM tersebut tengah dalam tahap diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Djan mengakui, meski batas rumah bebas PPN sudah dinaikkan, tetap saja masih ada kendala karena harga rumah yang terus naik dengan cepat. Misalnya, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang ditetapkan bebas PPN untuk rumah hingga Rp 95 juta, kini sudah makin sulit didapat. "Saat ini, harga rumah tipe 36 di Jabodetabek rata-rata sudah Rp 244 - 300 juta. Jadi, kalau mau dapat rumah bebas PPN ya harus agak jauh dari kota," ucapnya.
Salah satu kendala lain dalam program penyediaan rumah murah adalah keengganan pengembang atau developer swasta untuk ikut dalam program tersebut karena margin keuntungannya yang tidak terlalu besar. "Pengembang memang tidak tertarik," ujarnya.
Karena itu, lanjut Djan, pemerintah akan mengoptimalkan peran BUMN Perumnas dalam program rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan PNS. "Sebab, di semua kabupaten/kota dibutuhkan rumah untuk PNS," katanya. (owi)
JAKARTA - Rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan makin terjangkau. Selain tenor kredit yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial