Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan
Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. "Retribusi pemakaman kami menerima, karena Pemko Medan ada mengelola pemakamanan di daerah ini. Sedangkan untuk pengelolaan pengabuan atau krematorium, jelas kami tolak. Karena hingga kini Pemko tidak memiliki fasilitas untuk kremasi itu. Jadi wajar saya katakan berangan-angan. Perda diterapkan, sementara subjeknya tidak ada," kata Ketua Fraksi PPP Ahmad Parlindungan Batubara.
Dalam paripurna pekan lalu itu, lima fraksi di DPRD Medan menerima, sedangkan satu fraksi menolak secara tegas, dan dua fraksi lainnya menolak dengan catatan.
Baca Juga:
Meski telah disetujui, namun pengesahan Perda ini berjalan alot. Tarik ulur dukungan terus menyeruak dari seluruh fraksi. Bahkan perdebatan kian memanas dengan muncul pernyataan Perda dimaksud hanya angan-angan Pemko Medan.
Baca Juga:
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali