Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan
Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
Dia menjelaskan, saat ini Pemko Medan belum memiliki krematorium, sedangkan krematorium yang berada di Tanjung Morawa masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dia menambahkan, ketika subjek tidak disediakan, sementara objeknya dilegalkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul krematorium milik swasta, untuk memenuhi kebutuhan pengabuan mayat tadi.
"Dan ini akan kembali merugikan Pemko Medan. Dimana aturan retribusinya ada, namun tidak bisa dikutip, karena tidak dikelola atau dimiliki Pemko Medan. Dan ini juga berimbas pada ruginya masyarakat. Dimana harus mengeluarkan sejumlah dana besar untuk pengabuan mayat," jelasnya.
Fraksi Medan Bersatu bahkan menolak dengan tegas revisi Perda ini. Menurut fraksi ini, hingga kini tidak ada aturan yang membenarkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap mayat.
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar