Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan
Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
"Kita heran. Tidak ada aturan membenarkan untuk memungut dana pada mayat. Sebaliknya, Pemko Medan yang harus memberikan dana santunan untuk meringankan beban penderitaan yang sedang dialami ahli musibah," kata Ketua Fraksi Medan Bersatu, Godfried Lubis.
Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini Roma Simaremare menjelaskan, pihaknya hanya meneruskan pembahasan terhadap usulan dari Pemko Medan sekaitan dengan revisi Perda dimaksud.
Untuk pemakaman usia 11 tahun ke atas, dikenakan biaya Rp100 ribu dan usia di bawah 10 tahun dibebankan Rp80 ribu. Retribusi pemeliharaan makam dikenakan Rp100 ribu untuk tiga tahun sekali. Untuk pengabuan terbuka, dikenakan retribusi Rp400 ribu. Sedangkan tertutup Rp600 ribu.
Roma menambahkan, Pasal 11 ayat 2 ini hanya antisipasi dimasa mendatang, jika Pemko kelak memiliki fasilitas krematorium.
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam
BERITA TERKAIT
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak