Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan
Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB

Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Sebelumnya, sambung Roma, Pemko Medan mengusulkan untuk memungut retribusi Rp5 juta lebih untuk pemeliharaan pemakaman muslim dan Rp15 juta lebih untuk pemakaman Kristiani.
"Namun hal ini kita tolak. Dan biaya pemeliharaan digratiskan, dengan catatan masing-masing pemakaman melakukan penertiban dan memberikan tanda terhadap pemakaman dimaksudkan," tegasnya. (mag-7)
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten