Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu

Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan

Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Sebelumnya, sambung Roma, Pemko Medan mengusulkan untuk memungut retribusi Rp5 juta lebih untuk pemeliharaan pemakaman muslim dan Rp15 juta lebih untuk pemakaman Kristiani.

"Namun hal ini kita tolak. Dan biaya pemeliharaan digratiskan, dengan catatan masing-masing pemakaman melakukan penertiban dan memberikan tanda terhadap pemakaman dimaksudkan," tegasnya. (mag-7)


MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News