KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan

KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak DPR dan Pemerintah membentuk UU Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya.

“Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan,” kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (23/2).

 KHRN juga meminta MA dan KY sesuai dengan kewenanganya melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan kewibawaan dan kehormatan hakim melalui putusan-putusanya. Karena menurut Firmansyah, kekerasan yang belakangan ini marak juga terjadi di pengadilan, tempat masyarakat mencari penyelesaian persoalan dengan cara-cara yang damai dan beradab.

“Pengadilan yang mestiya dihormati semua orang, kerap kali menjadi pemicu dan sasaran kekerasan dan tindakan anarkis pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses peradilan, terutama ketika putusan-putusan pengadilan dianggap tidak adil atau mengecawakan,” terangnya.

JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News