KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan

KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Firmansyah menilai, banyaknya kekerasan yang terjadi di pengadilan menunjukan lemahnya perlidungan dari negara bagi pengadilan. Menurutnya, selama ini konsentrasi aparat kemanan hanya terfokus mengamankan di luar pengadilan, dan cenderung melupakan keamanan di ruang-ruang persidangan.

Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Namun, hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut mngenai hal tersebut.

“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan  dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News