KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Rabu, 23 Februari 2011 – 17:50 WIB

KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Firmansyah menilai, banyaknya kekerasan yang terjadi di pengadilan menunjukan lemahnya perlidungan dari negara bagi pengadilan. Menurutnya, selama ini konsentrasi aparat kemanan hanya terfokus mengamankan di luar pengadilan, dan cenderung melupakan keamanan di ruang-ruang persidangan.
Baca Juga:
Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Namun, hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut mngenai hal tersebut.
“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional