KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Rabu, 23 Februari 2011 – 17:50 WIB
Firmansyah menilai, banyaknya kekerasan yang terjadi di pengadilan menunjukan lemahnya perlidungan dari negara bagi pengadilan. Menurutnya, selama ini konsentrasi aparat kemanan hanya terfokus mengamankan di luar pengadilan, dan cenderung melupakan keamanan di ruang-ruang persidangan.
Baca Juga:
Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Namun, hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut mngenai hal tersebut.
“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani