KRI Lemadang Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Malaysia

KRI Lemadang Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Malaysia
KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2). Foto: Koarmada I

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2).

Penangkapan berawal saat KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 30’ 00” U - 099° 25’ 27” T di sekitar Perairan Selat Malaka.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Lemadang-632 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal PKFB 1593, Tonage 67 GT, Kebangsaan Malaysia, Jenis Kapal Ikan Asing, Nakhoda MR. Montree Sama Ae, Jumlah ABK 4 orang (termasuk Nahkoda) WNA Thailand dan Kamboja, Muatan Sotong 100 Kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal PKFB 1593 diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen SIUP melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), dan dokumen SIPI melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2).

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lemadang-632 Mayor Laut (P) Pungki K, M.Tr.Opsla., memerintahkan agar Kapal PKFB 1593 tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(fri/jpnn)


KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News