KRI Nanggala-402 Tenggelam dan Kabinda Papua Gugur, Sultan Merespons Begini
Selasa, 27 April 2021 – 21:51 WIB
Tugas itu telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia.
“Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut harus didukung dengan sistem kemiliteran yang kuat. Yaitu tidak hanya dengan menciptakan prajurit yang tangguh, tetapi juga mesti didukung oleh peralatan yang maksimal. Dan, seharusnya negara kita mampu mewujudkannya,” tutup Sultan.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Setelah KRI Nanggala-402 tenggelam di perairan utara Pulau Bali, disusul berita duka atas gugurnya Kepala BIN Papua akibat ditembak KKB saat melintasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024