KRI Nanggala-402 Tenggelam dan Kabinda Papua Gugur, Sultan Merespons Begini
Selasa, 27 April 2021 – 21:51 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah berbincang-bindang dengan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mattaliti dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa beberapa waktu lalu. Foto: Humas DPD RI
Tugas itu telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia.
“Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut harus didukung dengan sistem kemiliteran yang kuat. Yaitu tidak hanya dengan menciptakan prajurit yang tangguh, tetapi juga mesti didukung oleh peralatan yang maksimal. Dan, seharusnya negara kita mampu mewujudkannya,” tutup Sultan.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Setelah KRI Nanggala-402 tenggelam di perairan utara Pulau Bali, disusul berita duka atas gugurnya Kepala BIN Papua akibat ditembak KKB saat melintasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo