KRI Piton Tangkap 3 Kapal Filipina
Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:21 WIB
SORONG - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Piton dengan nomor lambung 821 berhasil menangkap 3 kapal asing dari negara tetangga Filipina karena memasuki perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Seluruh awak kapal kini ditahan dan segera akan diproses hukum. Dan yang ketiga adalah KM Kharisma Jaya 09 dengan tonase 10 GT ditangkap pada posisi 020 18’ 00 ‘’ U – 1300 06, 45 ‘’dengan nama pemilik Tommy Taghuriri, warga Filipina dengan nakhkoda kapal berkewarganaegaraan Indonesia John Makaluas dari daerah Sangirtalaut dengan 16 ABK (15 warga Filipina dan 1 WNI bernama Andre).
Komandan KRI Piton 821 Kapten Laut (P) Kusumo Atmojo mengatakan ketiga kapal Filipina yang ditangkap Rabu (17/8) lalu yaitu, KM Lady Dragon dengan tonase 60 gross ton (GT) dengan nama pemilik Lisa Lliserio ( Filipina) dan nakhkoda bernama Jerry bersama 26 ABK yang keseluruhan warga Filipina ditangkap pada posisi 020 07’ 00” U – 1300 04’ 50’’ T. KM Lady Dragon itu ditangkap karena tanpa dokumen dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Yang kedua adalah KM Pablio II dengan tonase 30 GT dengan nama pemilik Lisa Lliserio (Filipina) yang dinakhkodai Chrisanto Makarayat dengan 11 ABK warga Filipina. KM Pablio II ditangkap KRI Piton pada posisi 02 028’ 50 ‘’ U – 1300 06, 20 ‘’ T dengan kesalahan menangkap ikan tanpa dokumen (illegal fishing) memasuki wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga:
SORONG - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Piton dengan nomor lambung 821 berhasil menangkap 3 kapal asing dari negara tetangga Filipina
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal