KRI Tanjung Kambani Angkut Bansos dari Masyarakat Jatim untuk Korban Bencana di NTT
jpnn.com, SURABAYA - Komando Armada II Surabaya di bawah pimpinan Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI I.N.G. Sudihartawan menjadi koordinator pengumpulan dan pengiriman Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat wilayah Jawa Timur untuk korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah Bansos terkumpul kemudian diangkut menggunakan KRI Tanjung Kambani-971 yang singgah ke Surabaya menuju NTT pada Kamis (15/4).
KRI Tanjung Kambani-971 merupakan kapal keempat yang dikerahkan TNI AL untuk mengangkut bantuan menuju daerah bencana di NTT.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa bersama Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI I.N.G. Sudihartawan sebagai koordinator pengumpulan dan pengiriman Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat wilayah Jawa Timur. Foto: Dispenal
Kapal ini berangkat dari Jakarta yang pada waktu itu dilepas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dari Dermaga JICT II pada 12 April 2021 dengan membawa bantuan sebanyak 300 ton bahan kontak.
Bansos yang sudah terkumpul dari masyarakat Jawa Timur berasal dari Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, Pangkoarmada II, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Komandan Lantamal V, Kadissenlekal serta masyarakat.
Bantuan ini terkumpul melalui kerja sama Satgas Penanggulangan Bencana (Gulben) Spotmar Koarmada II dengan Satgas Posko Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam NTT Lantamal V Surabaya.
KRI Tanjung Kambani-971 merupakan kapal keempat yang dikerahkan TNI AL untuk mengangkut bantuan menuju daerah bencana di NTT.
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran