Kriminalisasi Aktivis Dilakukan Sistematis
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA -- Masyarakat Oposisi Indonesia (MOI), gabungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak kriminalisasi terhadap aktivis gerakan pro demokrasi, lingkungan hidup, HAM, dan anti korupsi. Salah satu contohnya, ditetapkan dua aktivis anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari oleh polisi. "Berbagai kasus yang dituduhkan kepada aktivis terlihat jelas tidak dilalui dengan cara yang sepatutnya. Tuduhan yang didakwakan lebih banya bersifat paksaan dan bahkan menabrak logika hukum yang ada," tambahnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, bukan kali ini saja kriminalisasi menerpa para aktvis. Sepanjang tahun 2009, Berr N Furqon dan Erwin Usman mengalami hal serupa pada kasus Walhi bulan mei 2009. Termasuk nelayan-nelayan di Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangkaian World Ocean Conference di Menado, dan Usman Hamid dari Kontras.
Baca Juga:
"Sebelumnya ditahun 2008, penangkapan dan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa yang menimpa Ferry Julianto yang menolak kenaikan harga BBM," kata Ray Rangkuti pada jumpa pers di Omah Senduk Jalan Mpu Senduk, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10). MOI juga menyesalkan upaya krminalisasi para aktivis gerakan pro demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan anti korupsi yang terus merajalela.
Baca Juga:
JAKARTA -- Masyarakat Oposisi Indonesia (MOI), gabungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak kriminalisasi terhadap aktivis gerakan pro
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan