Kriminalisasi Kontrak Migas Dianggap Hambat Investasi

Kriminalisasi Kontrak Migas Dianggap Hambat Investasi
Kriminalisasi Kontrak Migas Dianggap Hambat Investasi

“Mereka ini kan dianggap bersalah gara-gara ada kontrak yang tidak dibaca secara teliti. Kalau toh itu benar, maka kategorinya mal-administrasi, bukan korupsi. Mal-administrasi tidak sama dengan perbuatan melawan hukum,” ujar guru besar yang ikut menyusun Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.  

Romli menerangkan, ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan suatu perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak. Yang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan adanya kerugian negara. Ketiga unsur ini harus dipenuhi secara komulatif. Jika salah satunya tidak ada, maka tidak bisa disebut tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, dalam UU Tipikor juga ada pasal 14 yang mengatur batasan-batasan perbuatan yang dikategorikan korupsi. Namun pasal 14 ini seolah tidak pernah ditengok oleh penegak hukum, baik jaksa, hakim, termasuk pengacaranya.

“Jaksanya merasa tidak seksi jika suatu kasus tidak digiring ke korupsi. Hakimnya takut kalau tidak memvonis bersalah orang yang dituduh korupsi, akan dianggap membebaskan koruptor, diperiksa Komisi Yudisial, dan sebagainya. Pengacaranya takut kalau membela dengan pasal 14, maka kasus cepat selesai dan ‘argo’-nya pendek. Nah negara hukum macam apa Indonesia ini?,” tukasnya.

Pakar hukum migas, M Hakim Nasution juga telah menerangkan, kegiatan yang dinaungi PSC tidak bisa dikategorikan korupsi. Karena dalam PSC telah diatur mekanisme over dan under lifting (pengembalian, red) jika terjadi kelebihan atau kekurangan penyerahan minyak jatah negara. “Jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaiannya melalui arbitrase. Jadi PSC ini murni perdata,” tegasnya.

Terkait kriminalisasi yang terjadi pada PSC, Hakim menilai bukan UU-nya yang salah. Melainkan tidak adanya leadership (kepemimpinan) yang meluruskan arah penegakan hukum. “Sistem politiknya harus diubah, agar ke depan kita mendapat pemimpin yang berkualitas,” ujarnya. Hakim pun memastikan, investor tidak akan ada yang berani masuk, bahkan kabur dari Indonesia, jika situasi ini tidak dibenahi. (awa/jpnn)


JAKARTA – Kriminalisasi terhadap kontrak kerjasama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) atau Production Sharing Contract (PSC) terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News