Kriminalisasi Pasien RS Omni International Alam Sutera
Rabu, 03 Juni 2009 – 10:30 WIB

DIBUNGKAM- Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan harus mendekam dalam tahanan lantaran menyampaikan keluhan atas pelayanan buruk yang diterimanya dari RS OMNI Alam Sutera.
Koordinator
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
http://anti-kriminal.blogspot.com
email : barata.nagaria@yahoo.co.id
TERUS terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi