Kriminalisasi terhadap Syahril Japarin Tak Boleh Terjadi kepada Direksi BUMN Lainnya

Kriminalisasi terhadap Syahril Japarin Tak Boleh Terjadi kepada Direksi BUMN Lainnya
Ilustrasi kriminalisasi terhadap direksi BUMN. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perindo, menyatakan betapa tingginya integritas Syahril dalam memimpin Perum Perindo.

"Keuntungan perusahaan sangat signifikan di bawah kepemimpinannya," tuturnya.

Agust menambahkan, tiga dakwaan yang ditimpakan jaksa kepada Syahril dinilai tidak terbukti.

Karena itu, jika diperkenankan memberikan uraian yang objektif, dengan adagium pidana dimana apabila salah satu unsur dakwaan terbantahkan, maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan.

"Demikianlah SJ (Syahril Japarin) sepatutnya diperlakukan dalam perkara ini," ucap Agust.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Sofialdi mengungkapkan Laporan Audit Investigatif BPK tahun 2017-2018 secara gamblang sudah menyatakan bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara terjadi setelah Syahril tidak menjabat sebagai Dirut Perum Perindo.

Syahril hanya menjabat selama Januari 2016 sampai Desember 2017.

Sehingga dengan demikian, kata Sofialdi, kesalahan yang ada ketika dia tidak lagi menjabat tidak bisa lagi dibebankan kepadanya.

Pascasarjana Universitas Jayabaya membedah kasus dugaan korupsi yang menimpa eks Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News