Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT
jpnn.com, PALEMBANG - Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dalam kasus ini, pelaku (Suciati) juga korban KDRT dari korban (suaminya). Karena itu, ini kategorinya pidana khusus,” beber dia.
Dalam UU tentang KDRT, yang tidak mengatur sanksi hukuman mati. “Karena sifat khususnya tadi, KUHP tidak diberlakukan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Hj Titis Rahmawati SH mengungkapkan, tersangka kasus ini bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pun pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Tapi yang terpenting, latar belakang dan alasan dari peristiswa tersebut,” tandasnya.
Titis melihat, pembunuhan dilakukan karena ada ketakutan yang sangat dari pelaku. Selama ini menjadi korban KDRT, pelaku khawatir akan dibunuh bila suaminya masih hidup.
Sementara itu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sumsel mencatat, sepanjang 2017 ada 708 kasus KDRT. Rincinya, kekerasan fisik 343 kasus, psikis 100 kasus, seksual 226 kasus, trafficking 1 kasus, penelantaran 32 kasus, eksploitasi 2 kasus dan lainnya 79 kasus.
“Tekanan ekonomi dan perlakuan semena-mena (psikilogis) merupakan dua faktor utama terjadinya KDRT,” jelas Kepala BP3A Sumsel, Hj Susna Sudarti SE MM, kemarin.
Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok