Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT
jpnn.com, PALEMBANG - Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dalam kasus ini, pelaku (Suciati) juga korban KDRT dari korban (suaminya). Karena itu, ini kategorinya pidana khusus,” beber dia.
Dalam UU tentang KDRT, yang tidak mengatur sanksi hukuman mati. “Karena sifat khususnya tadi, KUHP tidak diberlakukan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Hj Titis Rahmawati SH mengungkapkan, tersangka kasus ini bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pun pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Tapi yang terpenting, latar belakang dan alasan dari peristiswa tersebut,” tandasnya.
Titis melihat, pembunuhan dilakukan karena ada ketakutan yang sangat dari pelaku. Selama ini menjadi korban KDRT, pelaku khawatir akan dibunuh bila suaminya masih hidup.
Sementara itu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sumsel mencatat, sepanjang 2017 ada 708 kasus KDRT. Rincinya, kekerasan fisik 343 kasus, psikis 100 kasus, seksual 226 kasus, trafficking 1 kasus, penelantaran 32 kasus, eksploitasi 2 kasus dan lainnya 79 kasus.
“Tekanan ekonomi dan perlakuan semena-mena (psikilogis) merupakan dua faktor utama terjadinya KDRT,” jelas Kepala BP3A Sumsel, Hj Susna Sudarti SE MM, kemarin.
Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen