Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT
Sabtu, 10 Maret 2018 – 03:45 WIB

Tersangka Suciati (kanan) saat diamankan di Polsek Seberang Ulu I. Foto: sumeks.co.id/jpg
Korban kekerasan akan diberikan pendampingan. Baik bantuan hukum maupun psikolog untuk memulihkan psikisnya. Kasus yang ada sedikit banyak akan mempengaruhi kejiwaan. Karena itu, dibutuhkan tenaga ahli yang bisa memulihkan kondisi mereka.
Terkait kasus penganiayaan istri terhadap suami, Susna mengungkapkan biasanya hal itu disebabkan konflik yang telah lama terjadi. “Selama ini mungkin ditahan. Kemudian saat puncaknya, ya nekat tadi. Karena itu, harus dicari tahu dulu penyebabnya,” pungkas Susna.(afi/kos/wly/kms/ce1)
Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini