Kriminolog UI Anggap Hakim Sarpin Tuding Negara Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kriminolog UI Anggap Hakim Sarpin Tuding Negara Lakukan Pencemaran Nama Baik
Kriminolog UI Anggap Hakim Sarpin Tuding Negara Lakukan Pencemaran Nama Baik

jpnn.com - ‎JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengkritisi tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Ferdinand, tindakan Sarpin mempolisikan dua komisioner KY itu sama saja menuding negara melakukan pencemaran nama baik.

"KY menjalankan tugasnya sebagai institusi negara. Bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik? Kalau begitu kan Sarpin salah ‎alamat, tuntutannya NKRI. Karena dia (KY) representasi dari negara," kata Ferdinand  di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7).

Ferdinand menegaskan bahwa KY memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan maupun perilaku hakim. Ia lantas membandingkan kewenangan KY itu dengan polisi saat ketika harus menembak penjahat pada saat menjalankan tugas.

"Kalau begitu berapa banyak polisi yang masuk penjara karena menembak penjahat, karena menjalankan tugas? ‎Menembak penjahat itu hingga meninggal sama saja menghilangkan nyawa orang, ada pasalnya. Dia punya imunitas karena dia menjalankan tugas negara, sama kayak KY yang menjalankan tugas negara," tutur Ferdinand.

Karenanya Ferdinand menyatakan, persoalan yang melibatkan pimpinan KY tidak boleh dilihat dari pribadi ke pribadi. "Apa urusannya komisioner memberikan komentar sebagai apa, dia representasi dari negara," tandasnya.

Seperti diketahui, Sarpin yang juga hakim gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa dicemarkan nama baiknya oleh pernyataan-pernyataan Suparman dan Taufiq. Karenanya Sarpin melaporkan dua komisioner KY itu ke Bareskrim Polri. Kini, Suparman dan Taufiq menjadi tersangka.(gil/jpnn)

 


‎JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengkritisi tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News