Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Begini Respons CEO Indodax
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, yang akan dibahas pada 2023.
Terkait hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan dirinya selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto.
Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujar Oscar.
Nah, dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” jelas Oscar.
Sebagai pelaku industri, Oscar berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah.
Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, dia optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha.
Sebagai pelaku industri, CEO Indodax berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah.
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Buka Kesempatan Investasi Kripto Baru, Pluang Luncurkan Futures Kripto dengan 25x Leverage
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN