Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas
Sabtu, 07 Maret 2015 – 09:02 WIB

Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas
Kris tidak menyangka dari Hong Kong kapalnya sudah dimuati heroin dalam jumlah besar. Di dalam beberapa tas, ditemukan heroin murni seberat 390 Kg senilai AUS$ 400 - 600 juta. Kalau dirupiahkan sekitar Rp4 triliun sampai Rp6 triliun.
Awalnya Kris hanya dijatuhi hukuman lima tahun. Tetapi istrinya naik banding, membuat hukuman Kris bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 25 tahun. Kini istri Kris tersebut sudah meninggal di Jakarta. Kris memiliki satu orang putra, yang kini bekerja di Jakarta.
‘’Kami keluarga berharap Kris menyelesaikan hukuman di Australia. Ia beberapa kali mendapat pengurangan hukuman dan tahun 2017 sudah akan kembali ke Indonesia,’’ harap keluarga Kris di Manado. (*)
KRIS Tito Mandagie adalah salah satu dari tiga tahanan WNI di Australia yang ditawarkan untuk dibarter. Dia merupakan warga Kabupaten Minahasa Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu