Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas
Sabtu, 07 Maret 2015 – 09:02 WIB
Kris tidak menyangka dari Hong Kong kapalnya sudah dimuati heroin dalam jumlah besar. Di dalam beberapa tas, ditemukan heroin murni seberat 390 Kg senilai AUS$ 400 - 600 juta. Kalau dirupiahkan sekitar Rp4 triliun sampai Rp6 triliun.
Awalnya Kris hanya dijatuhi hukuman lima tahun. Tetapi istrinya naik banding, membuat hukuman Kris bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 25 tahun. Kini istri Kris tersebut sudah meninggal di Jakarta. Kris memiliki satu orang putra, yang kini bekerja di Jakarta.
‘’Kami keluarga berharap Kris menyelesaikan hukuman di Australia. Ia beberapa kali mendapat pengurangan hukuman dan tahun 2017 sudah akan kembali ke Indonesia,’’ harap keluarga Kris di Manado. (*)
KRIS Tito Mandagie adalah salah satu dari tiga tahanan WNI di Australia yang ditawarkan untuk dibarter. Dia merupakan warga Kabupaten Minahasa Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala