Krisis Air, Ombudsman Temui Dirut PDAM

Krisis Air, Ombudsman Temui Dirut PDAM
Krisis Air, Ombudsman Temui Dirut PDAM
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman wajib membantu pengaduan masyarakat dengan memanggil pejabat instansi terlapor, seperti melayangkan surat pemanggilan. Apabila pejabat tersebut mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali, Ombudsman dan Polri dapat memanggil pejabat itu secara paksa. Pemanggilan paksa, sesuai MoU dengan Polri, dilakukan pihak kepolisian.

Salah seorang warga RT 3 Siteba, Candra berharap dengan datangnya Ombusdman, semoga persoalan krisis air dapat teratasi. "Saya minta jalan ke luar dari kekeringan, karena akan menghambat aktivitas sehari-hari," ujarnya.

Sementara itu, manajemen PDAM juga tampak menurunkan petugas guna mengecek apakah air PDAM sudah mengalir atau belum. Seperti terlihat di RT 06 dan RT 07 Perumahan Indah Pratama dan Permata Suraugadang, petugas PDAM mendatangi rumah warga dan menanyakan apakah air sudah mengalir atau belum. Setelah dicek, ternyata air sudah mengalir, meski belum jernih.

Sebelumnya, , Humas PDAM Padang Alfitra mengatakan, macet atau matinya saluran air PDAM ke rumah warga disebabkan adanya gangguan alam, sehingga intake tersumbat di lokasi produksi air PDAM Latung. "Untuk memperbaiki butuh waktu 8 jam, air sering mati dan keruh. Akhir tahun 2012 , gangguan tersebut sudah bisa diminimalisir," sebutnya.

PADANG--Ombudsman, lembaga pengaduan pelayanan publik, menindaklanjuti keluhan ribuan masyarakat yang mengalami krisis air di Kelurahan Suraugadang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News