Krisis Etika Jokowi dan Peribahasa Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari

Krisis Etika Jokowi dan Peribahasa Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari
Presiden Jokowi dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Ilustrasi : Source for JPNN

Pasalnya, MK tidak memiliki otoritas untuk mengubah pasal dalam UU Pemilu karena yang diajukan tuntutan tersebut pada intinya sama perubahan pasal batas usia calon presiden-calon wakil presiden untuk meloloskan Gibran.

"Kenapa tuntutan sebelumnya ditolak tapi tuntutan No. 90 diterima, itulah awal kekisruhan politik di Indonesia," tegas dia.

Ikrar lantas mempertanyakan apakah Pemilu Presiden 2024 sah atau tidak karena nantinya itu masih akan menjadi persoalan.

Terutama, karena keraguan tentang etika ini diajukan oleh mereka-mereka yang menguasai hukum tata negara. 

Namun, dia menyesalkan MK hanya memberi sanksi pelanggaran berat etis.

"Padahal pelanggaran etis itu otomatis melanggar hukum karena etika-lah yang menjadi dasar putusan itu sendiri," jelasnya.

Ikrar menambahkan begitu keputusan MK keluar 13 Oktober 2024, seharusnya KPU mengubah apa yang disebut Peraturan KPU.

Namun, dia menyesalkan ternyata KPU hanya membuat surat edaran putusan MK yang harus diikuti.

Direktur Negarawan Center, Johan O Silalahi pelemahan demokrasi terkesan dilakukan secara terencana, terutama oleh Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News