Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:13 WIB
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang mengancam perekonomian Indonesia. Menurutnya, ancaman krisis ekonomi bisa terjadi kapan saja melanda Indonesia sebagai imbas krisis ekonomi di Yunani dan Eropa yang bisa memberi pengaruh ke ekonomi Indonesia.
"Jika terjadi krisis sehingga pemerintah butuh mengambil kebijakan, sangat sulit sekali dan dikhawatirkan tidak ada yang berani mengambil tindakan penyelamatan. Karena itu UU JPSK ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan sebagai antisipasi bila krisis terjadi," kata Aviliani pada wartawan, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Ditambahkan, meski Pemerintah optimis tidak akan terjadi imbas krisis Eropa dan Yunani, namun bukan tidak mungkin bila tanpa diantisipasi krisis bisa mengancam kembali perekonomian negara berkembang seperti Indonesia."Mungkin ekonomi kita masih sehat, tapi antisipasi dengan pengesahan UU JPSK juga perlu dilakukan," kata Aviliani.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengakui bahwa UU JPSK ini sangat penting keberadaannya untuk mengantisipasi krisis yang bisa saja melanda Indonesia. Pentingnya UU JPSK ini untuk segera disahkan, diakui Agus setelah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution akhir pekan lalu.
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis
BERITA TERKAIT
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul