Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak

Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
"Kita sudah jalankan koordinasi dengan Bank Indonesia, mereview berbagai permasalahan dan kita memang merasa perlu sekali keberadaan UU JPSK ini. Walaupun UU-nya belum ada, tapi kita harus segera membahasnya (mengesahkan). Karena kita takut kalau ada krisis dan protokol krisis itu belum ada," kata Agus.

Hal yang sama dulunya sering terjadi, seperti saat pemerintah juga terpaksa melakukan langkah bailout pada Bank Century di masa krisis yang akhirnya kini dipermasalahkan banyak pihak."Kita khawatir yang seperti masa lalu itu terjadi lagi, pada takut mengambil keputusan," kata Agus.(afz/jpnn)

JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News