Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:13 WIB
"Kita sudah jalankan koordinasi dengan Bank Indonesia, mereview berbagai permasalahan dan kita memang merasa perlu sekali keberadaan UU JPSK ini. Walaupun UU-nya belum ada, tapi kita harus segera membahasnya (mengesahkan). Karena kita takut kalau ada krisis dan protokol krisis itu belum ada," kata Agus.
Baca Juga:
Hal yang sama dulunya sering terjadi, seperti saat pemerintah juga terpaksa melakukan langkah bailout pada Bank Century di masa krisis yang akhirnya kini dipermasalahkan banyak pihak."Kita khawatir yang seperti masa lalu itu terjadi lagi, pada takut mengambil keputusan," kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%