Krisis Minyak Goreng Berkepanjangan Bukti Kebijakan Kemendag Tidak Tepat

Saat ini ada sekitar 6 produsen minyak goreng yang berhenti produksi, karena tidak mendapatkan pasokan CPO.
"Masalah utamanya ada di titik ini. Jika produksi aman tentunya perlahan tapi pasti distribusi juga akan aman," ujarnya.Selain pasokan CPO yang dari pabrik kelapa sawit ke industri minyak goreng maupun Biodiesel permasalahannya lebih ke Ekspor.
"Jadi kebijakan itu harus mengarah kepada kebijakan pemenuhan domestik lebih dahulu," imbuhnya.
Mengenai maraknya penimbunan minyak goreng, juga harus segera ditangani. Misalnya dengan kerjasama melalui berbagai instansi lainnya untuk melakukan sidak.
Kini Kemendag juga telah menaikkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari 20% menjadi 30%.
Rahma menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada penguatan stok domestik.
Namun hal itu harus dibarengi dengan distribusi yang semakin baik dan terkontrol.
Mengingat sebelumnya juga stok diklaim melimpah namun tidak ada di pasaran.
Dalam menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng, Kemendag dinilai seperti orang yang kehilangan baju di rumah, tetapi mencari di pantai
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif