Krisna Mukti Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Sebegini Kerugian Korban
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Krisna Mukti dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebanyak Rp 724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut.
Dia mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan, Jumat (3/6).
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.
Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
"Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan. (antara/jpnn)
Krisna Mukti dan empat temannya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong