Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 13 Februari 2013 – 00:24 WIB
KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Putusan tersebut menganulir putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang membebaskan lelaki kelahiran 5 Februari 1969 dari segala dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Kendari. Akibat putusan kasasi yang diduga sengaja diendapkan, proses eksekusinya pun batal dilakukan oleh Kejari Kendari. Judi juga membeberkan terkait eksekusi pidana sudah menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan. Bahkan dirinya mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan komentar. "Petugas yang mengelola berkas masuk kasasi sedang tidak berada di tempat," katanya lagi.
Meski putusan kasasi Nomor 1261/K/Pid/2010 itu sudah turun, namun sampai kini putusan tersebut diduga diendapkan oleh staf pengadilan. Sebab berkas putusan kasasi Krisna Mukti tidak kelihatan.
"Informasi putusan kasasinya sudah turun, namun setelah dilakukan pengecekan hingga kini berkas kasasi Krisna Mukti belum ditemukan. Berhubung petugasnya sedang menjalani operasi di Makassar, mohon bersabar," Humas PN Kendari, Judi Prasetya kepada Kendari Pos (JPNN Group), Selasa (12/2).
Baca Juga:
KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Sheila on 7 Laksanakan Umrah Bareng Salman Al Jugjawy
- Album Denny Caknan Live At Zepp Dirilis dalam Format Dolby Atmos
- Ayu Ting Ting Klarifikasi Kabar Kedekatan dengan Andre Taulany
- Minus 7.5, Chikita Meidy dapat Kado Ulang Tahun Terapi Mata dari Suami
- Terungkap, Ini Alasan Nikita Willy Menjalani Persalinan dalam Air
- Kabar Terbaru Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven