Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 13 Februari 2013 – 00:24 WIB
Untuk diketahui, awal kasus ini bermula dari perkenalan tidak sengaja antara Yoyon Rasmono Suryo dengan Krisna di sebuah acara. Berawal dari perkenalan itu, Krisna diminta Yoyon menjadi Master of Caremoni (MC) sekaligus tampil bernyanyi.
Baca Juga:
Belakangan, Krisna diduga memperoleh keuntungan uang milik Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp365 juta. Dana itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon selaku Kepala Cabang PT Lumbung Buana cabang Kendari.
Yoyon, terpidana kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Celuller sebesar Rp 1,6 miliar, pada tahun 2008 lalu divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Sementara aktor sekaligus mantan bintang iklan sabun cuci itu, dituntut pasal 374 KUHP, tentang penyalagunaan kekuasaan dan divonis bebas oleh hakim tingkat pertama PN Kendari. Sehingga jaksa mengajukan Kasasi. (p16/awa/jpnn)
KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Ziarah ke Makam Sang Putra, Tamara Tyasmara: Umur Dante Harusnya Tuh 7 Tahun
- Makara Production Angkat Mitos Pulung Gantung dalam Film Horor Terbaru
- Ilmupedia Berani Jawab Season 5 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juara
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Ini Alasan Boy William Rayakan Natal di Auckland