Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Atas adanya usulan tersebut, salah satu pengacara yakni Krisna Murti mengaku sangat mendukung.
“Dengan adanya perppu maka hak dari partai politik yang mencalonkan dalam pilkada tidak hilang, dan juga tidak dirugikan,” kata dia yang juga ketua umum Jaringan Advokat Indonesia (Jari), Jumat (16/3).
Begitu juga halnya dengan masyarakat yang ada di daerah yang tetap dapat melihat dan memilih pemimpin yang berintegritas.
“Usulan perppu ini layak dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai jalan tengah dalam menghadapi rencana penetapan tersangka-tersangka oleh KPK,” sambung dia.
Sementara pengacara lainnya yakni Tito Hananta Kusuma menyarankan sebaiknya KPK berdialog dengan pemerintah.
“Hal ini untuk mencari solusi hukum terbaik di tengah polemik calon-calon tersangka perserta pilkada,” ujar Tito yang biasa menangani kasus korupsi di KPK itu.
Diketahui, sesuai aturan calon kepala daerah yang dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum tetap dapat mengikuti kontestasi.
KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada