Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada
Jumat, 16 Maret 2018 – 23:28 WIB
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan. (mg1/jpnn)
KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK