Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin
Jumat, 21 November 2008 – 14:27 WIB
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (21/11) ditunda pekan depan. Alasan penundaannya hanya karena Kristina tidak hadir. ”Iya, saksi yang sudah disebut tapi belum sempat hadir,” jawab JPU Suwarji.
Dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution, pria yang tengah digugat cerai oleh Kristina di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan itu, JPU KPK hadirkan dua saksi, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR-RI Azwar Chesputra.
Usai persidangan sekitar pukul 12.00 Wib itu, Al Amin sempat mempertanyakan kepada hakim yang diketuai oleh Edwar Patinasarani dan JPU Suwarji Cs. ”Apa saksi yang akan diajukan lagi pekan depan itu dua nama yang pernah disebutkan,” tanya Al Amin.
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih