Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin
Jumat, 21 November 2008 – 14:27 WIB
Dalam persidangan Jumat pekan sebelumnya, JPU mengatakan saksi yang dihadirkan yaitu Kristina dan Silvia. Kristina itu adalah isteri Al Amin yang pernah diberi travel cek senilai Rp75 juta yang diduga sumbernya terkait proyek Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan. Sementara, Silvia adalah adik Kristina yang mencairkan travek cek itu atas permintaan Kristina. ”Ya, kita lanjutkan sidang pukul 09.00 Wib, Jumat pekan depan,” tutup ketua majelis hakim Edwar.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal pemeriksaan penyanyi Kristina sebagai saksi untuk Al Amin Nasution pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta