Kristina Beratkan Al Amin
Jumat, 28 November 2008 – 15:30 WIB
JAKARTA – Meski penyanyi dangdut Kristina Iswandari mengaku tak mengetahui bahwa travel cek senilai Rp75 juta diduga suap/gratifikasi terkait alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA), Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan keterangan Kristina untuk suaminya Al Amin Nur Nasution malah menyudutkan posisi mantan anggota Komisi IV DPR-RI bidang kehutanan itu. Soal prosedur persidangan, timpal JPU Anang Supriatna, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kristina sudah dipanggil beberapa kali, dan sekarang dia hadir. Tadi selaku isteri, dia juga diberitahu apakah mau memberikan keterangan, ternyata dia tidak keberatan, begitu juga dengan terdakwa tidak menolak. Jadi, semuanya sudah sesuai proseddur. Apalagi dia bersedia disumpah,” tukasnya.
”Justru kesaksian Kristina ini memperkuat dan membenarkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Bahwa benar ada tiga travel cek itu dan sudah disita KPK,” ujar koodinator JPU Suwarji SH usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).
Baca Juga:
Dengan kesaksian Kristina dan adiknya Silvia yang mencairkan mandiri travel cek, lanjut Suwarji, dakwaan makin kuat. ”Kesaksian Kristina dan adiknya cukup baik, itu sesuai dakwaan dan bisa dibuktikan. Saya dari JPU yakin bisa membuktikan dakwaan kasus ini dengan hadirnya para saksi memberikan keterangan, terutama Kristina,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA – Meski penyanyi dangdut Kristina Iswandari mengaku tak mengetahui bahwa travel cek senilai Rp75 juta diduga suap/gratifikasi
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati